MAKASSAR- Kritik dilontarkan ketua HMJ PPB FIP UNM Jabal nur, saat di wawancara jabal nur mengaku tidak terima dengan adanya intervensi terhadap himpunan PPB FIP UNM
ia mengatakan semestinya pihak jurusan tidak mencampuri musyarawah yang
di adakan oleh mahasiswa PPB itu sendiri karena jalur komunikasi ke pihak
jurusan hanya garis kordinasi bukan garis komando,''UNGKAP JABAL SAPAAN
AKRABNYA''.
ia juga menambhakan alasannya secara hukum yang berlaku mengapa
mengatakan demikian
''pihak jurusan tidak berhak menunjuk formatur ketua secara
sepihak hal ini jelas di atur didalam Peraturan kemahasiswaan UNM "Pasal 9 ayat
1 HMJ/HMPS berkedudukan di tingkatan prodi/jurusan dan merupakan kelengkapan
nonstruktural dari maperwa fakultas dan juga Didalam ad/art HMJ PPB FIP UNM juga
menjabarkan bahwa kedudukan hmj terhadap jurusan itu bersifat kordinasi....
Berarti sudah jelas bahwa tidak ada regulai dosen dapat mencampuri forum
mahasiswa tersebut'',tambahnya.
Ia juga sangat menyanyangkan adanya intervensi
yang dilakukan pihak jurusan karena pada awal mula di adakannya musyawarah pihak
jurusan telah memberikan kesempatan kepada HMJ PPB FIP UNM periode 20/21 untuk
melaksanakan musyawarahnya dan ketua jurusan sendiri yang meminta untuk
secepatnya membentuk dan menyusun struktural kepengurusan yang baru
namun pada
saat semua telah dilaksanakan pihak jurusan malah memilih formatur secara
sepihak padahal pihaknya telah mengupayakan untuk melaksanakan musjur pada waktu
yang telah di tentukan sesuai permintaan dosen (pimpinan) bahkan pada waktu itu
dosen pendampingi musyawarah dan juga melakukan screning terhadap calon ketua
yang telah ditetapkan oleh karena itu dia mengatakan kegiatannya resmi karena
dosen mengetahui serta mengikuti rentetan kegiatan yang mereka laksanakan,
mereka juga berharap tidak ada lagi intervensi kelembagaan karena ini akan
menganggu proses pembelajaran mahasiswa dalam mengembangkan individunya

Posting Komentar