MAKASSAR- Kritik dilontarkan ketua HMJ PPB FIP UNM Jabal nur, saat di wawancara jabal nur mengaku tidak terima dengan adanya intervensi terhadap himpunan PPB FIP UNM

 ia mengatakan semestinya pihak jurusan tidak mencampuri musyarawah yang di adakan oleh mahasiswa PPB itu sendiri karena jalur komunikasi ke pihak jurusan hanya garis kordinasi bukan garis komando,''UNGKAP JABAL SAPAAN AKRABNYA''. 

ia juga menambhakan alasannya secara hukum yang berlaku mengapa mengatakan demikian

 ''pihak jurusan tidak berhak menunjuk formatur ketua secara sepihak hal ini jelas di atur didalam Peraturan kemahasiswaan UNM "Pasal 9 ayat 1 HMJ/HMPS berkedudukan di tingkatan prodi/jurusan dan merupakan kelengkapan nonstruktural dari maperwa fakultas dan juga Didalam ad/art HMJ PPB FIP UNM juga menjabarkan bahwa kedudukan hmj terhadap jurusan itu bersifat kordinasi.... Berarti sudah jelas bahwa tidak ada regulai dosen dapat mencampuri forum mahasiswa tersebut'',tambahnya. 

Ia juga sangat menyanyangkan adanya intervensi yang dilakukan pihak jurusan karena pada awal mula di adakannya musyawarah pihak jurusan telah memberikan kesempatan kepada HMJ PPB FIP UNM periode 20/21 untuk melaksanakan musyawarahnya dan ketua jurusan sendiri yang meminta untuk secepatnya membentuk dan menyusun struktural kepengurusan yang baru 

namun pada saat semua telah dilaksanakan pihak jurusan malah memilih formatur secara sepihak padahal pihaknya telah mengupayakan untuk melaksanakan musjur pada waktu yang telah di tentukan sesuai permintaan dosen (pimpinan) bahkan pada waktu itu dosen pendampingi musyawarah dan juga melakukan screning terhadap calon ketua yang telah ditetapkan oleh karena itu dia mengatakan kegiatannya resmi karena dosen mengetahui serta mengikuti rentetan kegiatan yang mereka laksanakan, mereka juga berharap tidak ada lagi intervensi kelembagaan karena ini akan menganggu proses pembelajaran mahasiswa dalam mengembangkan individunya

Post a Comment

أحدث أقدم